Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Kejaksaan Agung soal Dorongan Pejabat Tinggi Harus Diperiksa dalam Kasus Proyek BTS Kominfo

Siaapapun dianggap berpeluang untuk diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respon Kejaksaan Agung soal Dorongan Pejabat Tinggi Harus Diperiksa dalam Kasus Proyek BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi dorongan dari pakar hukum yang menyinggung soal pejabat tertinggi instansi mesti diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan," katanya saat dihubungi pada Sabtu (3/11/2022).

Dirinya pun mengungkapkan bahwa penyidikan akan dilakukan seobyektif mungkin.

"Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, siapapun dianggap berpeluang untuk diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi.

Berita Rekomendasi

"Siapapun yang terkait pasti akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ketut.

Baca juga: Kasus Proyek BTS Kominfo, Pakar Hukum Sebut Pejabat Tertinggi Harus Diperiksa

Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Abdul, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.

"Ya semua harus dipanggil termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi," katanya kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).

Kemudian, Abdul melanjutkan berdasarkan keterangan-keterangan itu akan dikonstruksi peristiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka.

Dia menambahkan terkait kasus ini tidak ada perkecualian untuk memanggil pejabat tertinggi, sehingga kasus ini bisa terselesaikan.
"Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini masih didalami oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas