Respon Kejaksaan Agung soal Dorongan Pejabat Tinggi Harus Diperiksa dalam Kasus Proyek BTS Kominfo
Siaapapun dianggap berpeluang untuk diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi dorongan dari pakar hukum yang menyinggung soal pejabat tertinggi instansi mesti diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan," katanya saat dihubungi pada Sabtu (3/11/2022).
Dirinya pun mengungkapkan bahwa penyidikan akan dilakukan seobyektif mungkin.
"Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, siapapun dianggap berpeluang untuk diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi.
"Siapapun yang terkait pasti akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ketut.
Baca juga: Kasus Proyek BTS Kominfo, Pakar Hukum Sebut Pejabat Tertinggi Harus Diperiksa
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Abdul, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.
"Ya semua harus dipanggil termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi," katanya kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).
Kemudian, Abdul melanjutkan berdasarkan keterangan-keterangan itu akan dikonstruksi peristiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka.
Dia menambahkan terkait kasus ini tidak ada perkecualian untuk memanggil pejabat tertinggi, sehingga kasus ini bisa terselesaikan.
"Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini masih didalami oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.