Saksi Kemenkop Jelaskan Mengenai Aturan Hukum Koperasi di Sidang Indosurya
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan mengenai aturan hukum yang memayungi koperasi.
Menurut Waldus, dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai pidana.
Hal ini menurut Waldus sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi yang dihadirkan Jaksa pada sidang Jumat (3/12/2022).
“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Korban Kasus KSP Indosurya Alami Rugi Rp 106 Triliun, Kejagung: Terbanyak Sepanjang Sejarah
Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penuntut umum menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.
Dalam keterangannya Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.
Mulanya Penasihat hukum Henry, Waldus Situmorang menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan.
“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan, tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip jawaban BAP Tri, Jumat (1/12/2022).
“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Tri.
Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya.
“Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya.
Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.