Aktivis HAM Soroti Pasal Bermasalah dalam RKUHP, Sebut Aparat Hukum Bisa Saja Tafsirkan Pasal
Asfinawati menyoroti dampak dari sejumlah pasal bermasalah yang terdapat dalam draft RKUHP yang akan disahkan DPR Selasa (5/12/2022) besok.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Asfinawati menyoroti dampak dari sejumlah pasal bermasalah yang terdapat dalam draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR Selasa (5/12/2022) besok.
Menurutnya masih terdapatnya pasal bermasalah seakan memberi cek kosong alias ruang besar bagi aparat penegak hukum seperti polisi dalam menerapkan pasal untuk memberi sanksi terhadap masyarakat.
"Yang artinya ini membuka ruang besar sekali kepada polisi untuk menafsirkan pasal. Sedangkan akhir-akhir ini polisi kan sedang disorot oleh masyarakat karena berbagai masalah, kok malah dikasih 'cek kosong' begini," kata Asfinawati dalam aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).
Salah satu pasal yang ia soroti yakni mengenai pasal paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Tolak RKUHP, LBH Jakarta Sebut DPR dan Pemerintah Tidak Transparan
Menurut Asfin, aparat penegak hukum seperti polisi bisa saja menafsirkan secara luas hal itu apabila menemukan masyarakat yang memiliki pemahaman dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Apalagi ada pasal-pasal yang muncul di akhir-akhir ya terkait dengan yang bertentangan Pancasila atau paham lain. Paham lain tuh apa, bisa apa aja kan, itu yang dianggap pemerintah kanan kiri bisa kena semua tuh," tegas aktivis HAM tersebut.
Oleh karena itu, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar DPR segera mencabut sejumlah pasal yang memang selama ini dianggap bermasalah.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus melancarkan penolakannya terhadap RKUHP yang rencanannya akan disahkan Selasa besok.
"Karena kita sudah beberapa kali bertemu (DPR), harapanya agar ya betul betul didengar (penolakan RKUHP)," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (5/12/2022).
Baca juga: Gelar Aksi Tabur Bunga, Koalisi Masyarakat Tolak RKUHP: Demokrasi di Negara Ini Sudah Mati
Diketahui, aksi tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB siang.
Hal tersebut diketahui melalui poster Seruan Aksi Tolak RKUHP, yang akan digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
Dalam poster Seruan Aksi Tolak RKUHP tersebut tertulis #semuabisakena dan #tolakrkuhp.
Aksi ini diduga digelar senada dengan RKUHP yang dianggap masih mencantumkan pasal-pasal bermasalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.