Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Diminta Bersikap Jantan, Bharada E Dinilai Bersikap Kesatria

Orang tua Bharada E meminta Ferdy Sambo tidak mengorbankan sang anak dan dengan jantan mengakui perbuatannya membunuh Brigadir J,

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Diminta Bersikap Jantan, Bharada E Dinilai Bersikap Kesatria
Kolase Tribunnews
Kolase foto Brigadir J semasa hidup dan terdakwa Bahrada E. Keluarga Brigadir J siap jawab pertanyaan dari hakim dan jaksa di sidang Bharada E pada Selasa (25/10/2022) di PN Jaksel, mereka akan menceritakan sesuai fakta yang mereka ketahui. Orang tua Bharada E meminta Ferdy Sambo tidak mengorbankan sang anak dan dengan jantan mengakui perbuatannya membunuh Brigadir J, 

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Nilai Bharada E Bersikap Kesatria, Bagaimana dengan Ferdy Sambo? Ayam Sayur?

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas