Ferdy Sambo Diminta Bersikap Jantan, Bharada E Dinilai Bersikap Kesatria
Orang tua Bharada E meminta Ferdy Sambo tidak mengorbankan sang anak dan dengan jantan mengakui perbuatannya membunuh Brigadir J,
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo Cs terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J diminta jujur.
Mereka juga diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bersikap kesatria seperti Bharada E.
Orang tua Bharada E meminta Ferdy Sambo tidak mengorbankan sang anak dan dengan jantan mengakui perbuatannya.
Menanggapi permintaan tersebut, Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J mengatakan bahwa itu disampaikan orang tua yang hancur hati melihat kondisi anaknya saat ini.
"Harapan atau permintaan dari orang tua yang sudah hancur hatinya, kenapa, karena anaknya ditarik dalam suatu peristiwa yang sebenarnya tidak perlu ia lakukan," kata Martin Simanjuntak.
Kata Martin Simanjuntak, tidak adil jika nantinya Ferdy Sambo justru mengorbankan Bharada E dalam perkara tersebut.
"Tidak adil jika anak buah dengan pangkat paling rendah ingin dikorbankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan atasan (Ferdy Sambo red)," dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (5/12/2022).
Aliran agama manapun kata Martin Simanjuntak pasti meralarang untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Terkait permintaan orang tua Bharada E agar Ferdy Sambo tidak mengorbankan anaknya dalam kasus tersebut merupakan permintaan yang realistis.
"Ini adalah permintaan yang realistis," ucap Martin Simnajuntak.
Baca juga: Giliran Kamaruddin Simanjuntak Bersuara soal Perempuan Menangis Keluar Rumah Ferdy Sambo
Martin Simanjuntak mengatakan bahwa sudah lima kali menyampaikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk mengakui perbuatannya.
"Akuilah seluruh perbuatan kalian, minta maaf lah kepada keluarga korban, dan pertanggungjawabjkan apa yang sudah kalian lakukan,"
Sehingga dalam perkara tersebut para terdakwa tidak mendapatkan hukuman yang berat. Sebab dia juga pada dasarnya tidak menginginkan adanya yang mendapatkan hukuman mati.
Sementara itu Asep Iwan Iriawan, Pakar Hukum Pidana menyampaikan bahwa pejantan tangguh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.