Gelar Aksi Tabur Bunga, Koalisi Masyarakat Tolak RKUHP: Demokrasi di Negara Ini Sudah Mati
Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi tabur bunga dalam Aksi Tolak Rancangam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di depan gedung DPR RI, Senay
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
![Gelar Aksi Tabur Bunga, Koalisi Masyarakat Tolak RKUHP: Demokrasi di Negara Ini Sudah Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/koalisi-tolak-rkuhp.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi tabur bunga dalam Aksi Tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Citra Referandum, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi tabur bunga dan membawa atribut spanduk untuk menyampaikan pendapatnya kepada Pemerintah.
"Di sini ada aksi tabur bunga dan kami menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP bermasalah," kata Citra, saat ditemui, Senin ini.
Citra menjelaskan, aksi tabur bunga tersebut merupakan simbolis bahwa demokrasi di Indonesia telah mati.
"Tabur bunga ini menyimbolkan bahwa negara ini betul-betul sudah mati secara demokrasi," ujar Citra.
Menurut Citra, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu melakukan penyusunan RKUHP ini secara terang-terangan.
"Jadi Pemerintah dan DPR menunjukkan sepanjang tahun ini, beberapa tahun belakangan, penyusunan secara terang-terangan. Termasuk RKUHP," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 400 personel guna mengamankan aksi unjuk rasa koalisi masyarakat sipil terkait penolakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022) siang.
"Sementara empat SSK yang akan kita siapkan, itu baru dari kepolisian saja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Meski akan ada aksi unjuk rasa di depan DPR, polisi dikatakan Kapolres belum memutuskan akan merekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi jalannya aksi.
Baca juga: RKUHP Tuai Penolakan, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Lebih Elegan
Untuk rekayasa tersebut nantinya masih bersifat situasional apabila memang diperlukan rekayasa lalu lintas.
"Sementara sitiasional saja," ucapnya.
Terkait aksi ini, Komarudin mengimbau agar para peserta bisa menyampaikan aspirasi di muka umum dengan tertib.
"Pengamanan atau pelayanan dan pengawalan jalannya aksi penyampaian pendapat akan sama seperti pengawalan aksi aksi yang lain. Harapannya tentu aksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.