Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Helikopter AW-101: Eks KSAU Kembali Dipanggil untuk Bersaksi

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan korupsi Helikopter

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Korupsi Helikopter AW-101: Eks KSAU Kembali Dipanggil untuk Bersaksi
Tangkap Layar
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna, dalam acara Talk show PDI Perjuangan HUT TNI ke-77 'TNI Adalah Kita' yang disiarkan secara virtual, Minggu (9/10/2022). Agus Supriatna sudah dua kali berusaha dihadirkan di persidangan pada 21 dan 28 November, tapi dua kali dipanggil Agus Supriatna tidak datang. Kali ini dia kembali dipanggil sebagai saksi di hadapan majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ini ada ketiga kalinya Agus Supriatna dipanggil untuk bersaksi. 

Sebagaimana diketahui, Agus Supriatna sudah dua kali berusaha dihadirkan di persidangan pada 21 dan 28 November, tapi dua kali dipanggil Agus Supriatna tidak datang.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/12/2022).

Juru bicara KPK berlatar jaksa ini menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Agus Supriatna merupakan perintah pengadilan.

Karena, kasus yang mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ini sudah ada pada tahap persidangan.

"Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," tandas Ali.

Berita Rekomendasi

Terkait pemanggilan Agus hari ini, dikatakan Ali, pihaknya berkirim surat ke kantor pengacara Agus. 

Setali tiga uang, kuasa hukum Agus menolak surat KPK.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," katanya.

"Hal tersebut sangat disayangkan kareba sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," imbuh Ali.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna duduk diruang tunggu gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (3/1/2018). Agus Supriatna diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna duduk diruang tunggu gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (3/1/2018). Agus Supriatna diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, dalam dakwaan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia, Agus Supriatna disebut telah menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter AW-101.

Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian Helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016. 

"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako( untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," bunyi surat dakwaan Jhon, dikutip pada Rabu (12/10/2022). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas