Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Helikopter AW-101: Eks KSAU Kembali Dipanggil untuk Bersaksi

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan korupsi Helikopter

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Korupsi Helikopter AW-101: Eks KSAU Kembali Dipanggil untuk Bersaksi
Tangkap Layar
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna, dalam acara Talk show PDI Perjuangan HUT TNI ke-77 'TNI Adalah Kita' yang disiarkan secara virtual, Minggu (9/10/2022). Agus Supriatna sudah dua kali berusaha dihadirkan di persidangan pada 21 dan 28 November, tapi dua kali dipanggil Agus Supriatna tidak datang. Kali ini dia kembali dipanggil sebagai saksi di hadapan majelis hakim. 

Jhon Irfan Kenway melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji. 

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. 

Perbuatan mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar dalam pembelian helikopter AW-101. 

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022. 

Jhon didakwa memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87. 

Jhon Irfan Kenway didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Agus telah membantah hal tersebut. Agus menilai tim jaksa KPK asal bicara menyebut dirinya menerima uang dari pembelian helikopter tersebut.

Berita Rekomendasi

Agus menjelaskan bahwa persoalan pembelian helikopter AW-101 telah melalui penyelesaian sendiri di TNI. 

Menurutnya, TNI sudah menerima helikopter itu dan telah menjadi barang milik negara.

Selain itu, negara juga mengeluarkan biaya perawatan untuk helikopter tersebut.

“TNI sudah nerima, sudah jadi barang milik negara, negara sudah mengakui, negara sudah membiayai untuk pemeliharaan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Dakwaan KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Terima Dana Komando Helikopter AW-101 Rp17 Miliar

Mantan perwira tinggi militer itu menilai KPK dan pihak TNI telah mengetahui persoalan AW-101. 

Selanjutnya, adalah bagaimana menyelesaikan masalah tersebut bersama-sama.

"Sebenarnya kalau mau tanya begini tanya saja sama negara, negara sudah selesain belum gitu saja,” ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas