Kasus Korupsi Helikopter AW-101: Eks KSAU Kembali Dipanggil untuk Bersaksi
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan korupsi Helikopter
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ini ada ketiga kalinya Agus Supriatna dipanggil untuk bersaksi.
Sebagaimana diketahui, Agus Supriatna sudah dua kali berusaha dihadirkan di persidangan pada 21 dan 28 November, tapi dua kali dipanggil Agus Supriatna tidak datang.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/12/2022).
Juru bicara KPK berlatar jaksa ini menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Agus Supriatna merupakan perintah pengadilan.
Karena, kasus yang mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ini sudah ada pada tahap persidangan.
"Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," tandas Ali.
Terkait pemanggilan Agus hari ini, dikatakan Ali, pihaknya berkirim surat ke kantor pengacara Agus.
Setali tiga uang, kuasa hukum Agus menolak surat KPK.
"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," katanya.
"Hal tersebut sangat disayangkan kareba sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," imbuh Ali.
Diketahui, dalam dakwaan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia, Agus Supriatna disebut telah menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter AW-101.
Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian Helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako( untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," bunyi surat dakwaan Jhon, dikutip pada Rabu (12/10/2022).
Jhon Irfan Kenway melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Perbuatan mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Jhon didakwa memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Jhon Irfan Kenway didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Agus telah membantah hal tersebut. Agus menilai tim jaksa KPK asal bicara menyebut dirinya menerima uang dari pembelian helikopter tersebut.
Agus menjelaskan bahwa persoalan pembelian helikopter AW-101 telah melalui penyelesaian sendiri di TNI.
Menurutnya, TNI sudah menerima helikopter itu dan telah menjadi barang milik negara.
Selain itu, negara juga mengeluarkan biaya perawatan untuk helikopter tersebut.
“TNI sudah nerima, sudah jadi barang milik negara, negara sudah mengakui, negara sudah membiayai untuk pemeliharaan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Dakwaan KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Terima Dana Komando Helikopter AW-101 Rp17 Miliar
Mantan perwira tinggi militer itu menilai KPK dan pihak TNI telah mengetahui persoalan AW-101.
Selanjutnya, adalah bagaimana menyelesaikan masalah tersebut bersama-sama.
"Sebenarnya kalau mau tanya begini tanya saja sama negara, negara sudah selesain belum gitu saja,” ujar Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.