Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarkan Perpol 10/2022, Kapolri Harap Kompetisi Sepak Bola Ke Depan Lebih Baik

Kapolri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keluarkan Perpol 10/2022, Kapolri Harap Kompetisi Sepak Bola Ke Depan Lebih Baik
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD didampingi Menpora Zainudin Amali dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

"Masih berlangsung. Kalau sudah tidak berlangsung di situ ada masa berlakunya, biasanya naskah kerja sama berlakunya pada umumnya bersepakat 5 tahun," kata Dedy di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022).

Dedy mengatakan dalam pertemuannya dengan Komnas HAM tidak ditanyakan secara spesifik mengenai Tragedi Kanjuruhan.

Ia pun tidak menjelaskan lebih jauh soal aturan mengenai penggunaan gas air mata dalam MoU antara Polri dan PSSI.

Namun ia menegaskan bahwa MoU tersebut disusun sesuai dengan pedoman.

"Saya tidak bisa menjabarkan sampai sejauh itu (soal aturan gas air mata dalam MoU), yang jelas ketika kita menyusun naskah kerja sama itu sudah sesuai dengan aturan bagaimana panduan menyusun kerjasama," kata dia.

Dilansir dari laman resmi PSSI, pssi.org pada Rabu (19/10/2022), PSSI dan Mabes Polri sepakat melaksanakan kerja sama dalam rangka penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin, bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI melalui perjanjian kerja sama.

Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Berita Rekomendasi

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan dengan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Dalam kerja sama tersebut PSSI merupakan satu-satunya organisasi sepak bola yang bersifat nasional dan berwenang untuk mengatur, mengurus serta menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepak bola di Indonesia yang sesuai dengan FIFA, AFC, dan ASEAN Football Federation (AFF).

Sedangkan pihak kedua (Kepolisian) merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasional kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dan kerja sama dengan Kementerian atau Lembaga yang berada di bawah Kapolri dan Kemenpora.

Satuan Tugas Anti Mafia Bola adalah satuan khusus yang diawaki oleh PSSI dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan pencegahan dalam kegiatan sepak bola.

Tugas Kepolisian adalah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang didukung PSSI terhadap pelaku pelanggaran hukum yang dilakukan orang-orang tertentu yang terlibat dalam kegiatan pengaturan skor, suap maupun kegiatan lain yang dapat berakibat merugikan pertandingan sepak bola.

Kerja sama tersebut juga menyangkut soal izin penyelenggaraan baik itu untuk event internasional maupun nasional.

Izin akan dikeluarkan oleh Mabes Polri berdasarkan rekomendasi dari Polda setempat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas