Keluarkan Perpol 10/2022, Kapolri Harap Kompetisi Sepak Bola Ke Depan Lebih Baik
Kapolri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Peraturan tersebut, kata dia, memuat pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga lebih jelas dan tegas dibandingkan dengan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah dibuat antara Polri dan PSSI.
Ia mengakui Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat tersebut memerlukan perbaikan-perbaikan agar lebih jelas.
Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Menpora Zainudin Amali terkait keberlanjutan Liga Indonesia pascatragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).
"Namun paling tidak dengan Perpol Nomor 10 tahun 2022 yang baru saja kita selesaikan, di situ mengatur secara lebih jelas dan lebih tegas," kata Sigit saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).
Sigit mengatakan nantinya Perpol tersebut akan diikuti oleh perjanjian kerja sama dengan para pihak terkait yang di dalamnya memuat hal-hal yang perlu dijaga bersama.
Untuk itu, ia berharap agar kompetisi sepak bola ke depan menjadi kompetisi yang lebih baik dan lebih sehat.
"Baik dari sisi penyelenggaraan, dari sisi klubnya, dari sisi penontonnya, juga semua," kata dia.
"Agar menjadi pertandingan atau kompetisi persepakbolaan Indonesia yang tentunya bisa membawa nama harum, lebih baik bagi lagi bangsa kita maupun apabila nanti kita mengikuti even-even di tingkat internasional," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya wacana soal Perjanjian Kerja Sama antara Polri dan PSSI tersebut ketika Karo Kerma KL Sops Polri Brigjen Pol Dedy Setia Budi memenuhi undangan permintaan keterangan Komnas HAM RI terkait Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Hari Ini Polri dan PSSI Bahas Kompetisi Sepak Bola yang Sempat Terhenti Karena Tragedi Kanjuruhan
Dedy, ketika itu mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM RI untuk memenuhi permintaan keterangan dari Komnas HAM terkait bidang tugasnya sebagai koordinator pengawasan kerja sama Kepolisian.
Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut ia dimintai keterangan terkait kerja sama kepolisian dengan berbagai kementerian dan lembaga termasuk dengan PSSI.
Dedy mengatakan sampai saat ini kerja sama atau MoU Polri dengan PSSI yang diteken pada Juli 2021 masih berjalan sampai sekarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.