Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarkan Perpol 10/2022, Kapolri Harap Kompetisi Sepak Bola Ke Depan Lebih Baik

Kapolri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keluarkan Perpol 10/2022, Kapolri Harap Kompetisi Sepak Bola Ke Depan Lebih Baik
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD didampingi Menpora Zainudin Amali dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Peraturan tersebut, kata dia, memuat pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga lebih jelas dan tegas dibandingkan dengan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah dibuat antara Polri dan PSSI.

Ia mengakui Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat tersebut memerlukan perbaikan-perbaikan agar lebih jelas.

Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Menpora Zainudin Amali terkait keberlanjutan Liga Indonesia pascatragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).

"Namun paling tidak dengan Perpol Nomor 10 tahun 2022 yang baru saja kita selesaikan, di situ mengatur secara lebih jelas dan lebih tegas," kata Sigit saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).

Sigit mengatakan nantinya Perpol tersebut akan diikuti oleh perjanjian kerja sama dengan para pihak terkait yang di dalamnya memuat hal-hal yang perlu dijaga bersama.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, ia berharap agar kompetisi sepak bola ke depan menjadi kompetisi yang lebih baik dan lebih sehat.

"Baik dari sisi penyelenggaraan, dari sisi klubnya, dari sisi penontonnya, juga semua," kata dia.

"Agar menjadi pertandingan atau kompetisi persepakbolaan Indonesia yang tentunya bisa membawa nama harum, lebih baik bagi lagi bangsa kita maupun apabila nanti kita mengikuti even-even di tingkat internasional," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya wacana soal Perjanjian Kerja Sama antara Polri dan PSSI tersebut ketika Karo Kerma KL Sops Polri Brigjen Pol Dedy Setia Budi memenuhi undangan permintaan keterangan Komnas HAM RI terkait Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Hari Ini Polri dan PSSI Bahas Kompetisi Sepak Bola yang Sempat Terhenti Karena Tragedi Kanjuruhan

Dedy, ketika itu mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM RI untuk memenuhi permintaan keterangan dari Komnas HAM terkait bidang tugasnya sebagai koordinator pengawasan kerja sama Kepolisian.

Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut ia dimintai keterangan terkait kerja sama kepolisian dengan berbagai kementerian dan lembaga termasuk dengan PSSI.

Dedy mengatakan sampai saat ini kerja sama atau MoU Polri dengan PSSI yang diteken pada Juli 2021 masih berjalan sampai sekarang.

"Masih berlangsung. Kalau sudah tidak berlangsung di situ ada masa berlakunya, biasanya naskah kerja sama berlakunya pada umumnya bersepakat 5 tahun," kata Dedy di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022).

Dedy mengatakan dalam pertemuannya dengan Komnas HAM tidak ditanyakan secara spesifik mengenai Tragedi Kanjuruhan.

Ia pun tidak menjelaskan lebih jauh soal aturan mengenai penggunaan gas air mata dalam MoU antara Polri dan PSSI.

Namun ia menegaskan bahwa MoU tersebut disusun sesuai dengan pedoman.

"Saya tidak bisa menjabarkan sampai sejauh itu (soal aturan gas air mata dalam MoU), yang jelas ketika kita menyusun naskah kerja sama itu sudah sesuai dengan aturan bagaimana panduan menyusun kerjasama," kata dia.

Dilansir dari laman resmi PSSI, pssi.org pada Rabu (19/10/2022), PSSI dan Mabes Polri sepakat melaksanakan kerja sama dalam rangka penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin, bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI melalui perjanjian kerja sama.

Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan dengan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Dalam kerja sama tersebut PSSI merupakan satu-satunya organisasi sepak bola yang bersifat nasional dan berwenang untuk mengatur, mengurus serta menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepak bola di Indonesia yang sesuai dengan FIFA, AFC, dan ASEAN Football Federation (AFF).

Sedangkan pihak kedua (Kepolisian) merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasional kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dan kerja sama dengan Kementerian atau Lembaga yang berada di bawah Kapolri dan Kemenpora.

Satuan Tugas Anti Mafia Bola adalah satuan khusus yang diawaki oleh PSSI dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan pencegahan dalam kegiatan sepak bola.

Tugas Kepolisian adalah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang didukung PSSI terhadap pelaku pelanggaran hukum yang dilakukan orang-orang tertentu yang terlibat dalam kegiatan pengaturan skor, suap maupun kegiatan lain yang dapat berakibat merugikan pertandingan sepak bola.

Kerja sama tersebut juga menyangkut soal izin penyelenggaraan baik itu untuk event internasional maupun nasional.

Izin akan dikeluarkan oleh Mabes Polri berdasarkan rekomendasi dari Polda setempat.

Untuk kompetisi Liga 1 dan 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 pemberian izin pokok dikeluarkan oleh Mabes Polri berdasarkan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Sedangkan kompetisi dan turnamen lokal yang dikelola oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) izin dikeluarkan oleh Polda berdasarkan rekomendasi dari Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Adapun kompetisi dan turnamen lokal yang dikelola oleh Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot) izin dan rekomendasi dikeluarkan oleh Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas