Koalisi Masyarakat Sipil Pesimis Mahkamah Konstitusi Bakal Kabulkan Gugatan Jika RKUHP Disahkan DPR
Koalisi masyarakat sipil mengaku pesimis terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) jika mereka melakukan gugatan terkait RKUHP yang akan disahkan oleh DPR
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengaku pesimis terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) jika mereka melakukan gugatan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR, Selasa (6/12/2022) besok.
Menurut Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum, karena selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) dianggapnya tak benar-benar menegakan konstitusi di tanah air.
"Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang kemudian di uji di MK kemudian tak membawa hasil yang seharusnya," jelas Citra di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Sehingga menurut Citra, MK selama ini tak terlihat serius dalam menegakkan pilar konstiutusi yang memang seharusnya mereka lakukan.
"Hal ini dalam artian mereka (MK) tak menegakan pilar-pilar konstusi itu sendiri," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut telah mengkhianati rakyat jika bersitegas mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP) dalam rapat paripurna Selasa (6/12/2022) besok.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan bahwa DPR dianggap tidak mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Jadi jika kemudian DPR masih terus egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkihanati rakyat Indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," ucap Citra di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Jika nantinya RKUHP itu akan tetap disahkan, Citra menegaskan akan terus melancarkan penolakannya dengan mengerahkan massa aksi yang lebih banyak dari hari ini.
"Kami akan tetap melakukan penolakan, kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKUHP sampai besok," jelasnya.
Citra juga menjelaskan, DPR RI seharusnya mempertimbangkan penolakan dari masyarakat terhadap RKUHP itu.
"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat," kata Citra, saat ditemui, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pengesahan RKUHP Sebelum DPR Reses, Demi Mencegah Gelombang Penolakan
Ia menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Pemerintah dan DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah yang tercantum di dalam RKUHP.
"Kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP, seperti pasal anti demokratis itu dicabut," jelasnya.
Citra juga mengatakan, 'Kemudian kami meminta supaya semangat dari RKUHP ini betul-betul mendekolonialisasi KUHP yang saat ini," ujarnya.
Citra menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat.
"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tutur Citra.