Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian: Perppu Pemilu Terbit Setelah Jokowi Teken UU Papua Barat Daya

Mendagri Tito Karnavian mengatakan hasil penetapan Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR dan ditargetkan diundangkan pada minggu ini.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Tito Karnavian: Perppu Pemilu Terbit Setelah Jokowi Teken UU Papua Barat Daya
Tribunnews.com/ Larasati Dyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan diterbitkan usai undang-undang Papua Barat Daya diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (28/11/2022).

Tito mengatakan hasil penetapan Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR dan ditargetkan diundangkan pada minggu ini.

Setelah Papua Barat Daya mendapat pengakuan secara de facto, kemudian akan dilakukan penunjukkan penjabat (Pj) Gubernur.

"Perppu kita masih menunggu Papua Barat daya dulu. Papua Barat Daya sudah dikirim Minggu lalu oleh DPR hasil penetapan nya. Dari DPR kemudian ke presiden, sekarang berupaya Minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya. Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan defacto segera dilakukan pelantikan dan peresmian Pj Gubernurnya. Ini kan baru de jure, kalo sudah de facto baru kemudian kita keluarkan Perppu Pemilu," kata Tito.

Baca juga: 52 Pemda Belum Lakukan Upaya Pengendalian Inflasi, Mendagri akan Kirim Surat Teguran 

Eks Kapolri itu mengatakan keputusan ini diambil agar tidak perlu dua kali membuat Perppu.

Berita Rekomendasi

Karena itu Perppu Pemilu sangat bergantung dari kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya.

"Kalau Perppu Pemilu kita buat sekarang, nanti Papua Barat Daya diundangkan, masa harus buat Perppu lagi, jadi 2 kali. Cukup satu kali perppu. Maka perppu ini sangat bergantung dari kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Respon Soal Lelang Pulau Widi di Situs Lelang Asing Amerika Serikat

Tito mengatakan proses terkait undang-undang Papua Barat Daya tengah berlangsung dengan adanya rapat antar kementerian/lembaga untuk melihat substansi undang-undang pada hari ini.

Salah satu yang paling penting dari substansi, Perppu Pemilu harus mengakomodir 4 DOB Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Sudah diketok pemerintah, tapi kan baru diterima minggu kemarin. Sekarang lagi berproses. Hari ini saya dengar akan ada rapat k/L untuk melihat substansi. Kalo sudah substansinya kemudian sudah disepakati, maka akan segera ditandatangani presiden untuk segera menjadi undang-undang. Kami segera untuk melakukan proses Pj, sidang TPA Pj, kemudian menentukan siapa Pj nya setelah itu saya akan resmikan," ujar Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas