Pasal-pasal di RKUHP Dianggap Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Pertimbangkan Pendapat Kami
Koalisi masyarakat sipil tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menilai pasal-pasal yang tercantum di RKUHP masih bermasalah
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menilai pasal-pasal yang tercantum di RKUHP masih bermasalah.
Citra Referandum, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan DPR RI seharusnya mempertimbangkan penolakan dari masyarakat terhadap RKUHP itu.
"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat," kata Citra, saat ditemui, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Pemerintah dan DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah yang tercantum di dalam RKUHP.
"Kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP, seperti pasal anti demokratis itu dicabut," jelasnya.
Citra juga mengatakan, 'Kemudian kami meminta supaya semangat dari RKUHP ini betul-betul mendekolonialisasi KUHP yang saat ini," ujarnya.
Citra menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat.
"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tutur Citra.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil melakukan aksi tabur bunga dalam Aksi Tolak Rancangam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Citra Referandum, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi tabur bunga dan membawa atribut spanduk untuk menyampaikan pendapatnya kepada Pemerintah.
"Di sini ada aksi tabur bunga dan kami menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP bermasalah," kata Citra, saat ditemui, Senin ini.
Citra menjelaskan, aksi tabur bunga tersebut merupakan simbolis bahwa demokrasi di Indonesia telah mati.
Baca juga: Meski Banyak Ditolak Masyarakat, Pimpinan DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan Jadi UU
"Tabur bunga ini menyimbolkan bahwa negara ini betul-betul sudah mati secara demokrasi," ujar Citra.
Menurut Citra, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu melakukan penyusunan RKUHP ini secara terang-terangan.
"Jadi Pemerintah dan DPR menunjukkan sepanjang tahun ini, beberapa tahun belakangan, penyusunan secara terang-terangan. Termasuk RKUHP," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.