Rekening atas Nama Bripka RR Disebut Digunakan untuk Biaya Main Game Anak Ferdy Sambo
Bripka RR menyebut Ferdy Sambo sempat mendaftarkan rekening atas nama dirinya untuk keperluan anak mantan Kadiv Propam itu bermain game.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sejak 17 Oktober lalu.
Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.