Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Dikhawatirkan Perluas Kerja Polisi Masuki Ranah Private Masyarakat

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu melakukan penyusunan RKUHP ini secara terang-terangan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RKUHP Dikhawatirkan Perluas Kerja Polisi Masuki Ranah Private Masyarakat
Ibriza
Pasal-pasal di RKUHP Dianggap Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil: Pertimbangkan Pendapat Kami 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal-pasal Bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikhawatirkan akan menambah kewenangan polisi lebih luas dalam menentukan atau menjerat seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Hal itu dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, saat ditemui dalam Aksi Tolak RKUHP yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil  di depan gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

Isnur mengatakan jika RKUHP disahkan maka kerja polisi berpotensi masuk ke ranah private (pribadi) masyarakat.

"Iya potensial. Dia (polisi) akan masuk ke ranah private," kata Isnur  saat ditemui siang tadi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Ia menjelaskan hal itu tentu akan mengganggu penerapan demokrasi di Indonesia.

"Potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Isnur menuturkan masuknya wewenang polisi ke ranah private juga berpotensi mengganggu kebebasan pers di negara ini.

"Potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan. Potensial akan mengganggu orang-orang yang punya niat baik dengan pemahaman keagamaan atau pemikirannya untuk menyebarkan," jelas Isnur.

"Potensial sekali," tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi tabur bunga dalam Aksi Tolak Rancangam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Citra Referandum, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi tabur bunga dan membawa atribut spanduk untuk menyampaikan pendapatnya kepada Pemerintah.

"Di sini ada aksi tabur bunga dan kami menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP bermasalah," kata Citra, saat ditemui, Senin ini.

Citra menjelaskan, aksi tabur bunga tersebut merupakan simbolis bahwa demokrasi di Indonesia telah mati.

"Tabur bunga ini menyimbolkan bahwa negara ini betul-betul sudah mati secara demokrasi," ujar Citra.

Menurut Citra, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu melakukan penyusunan RKUHP ini secara terang-terangan.

"Jadi Pemerintah dan DPR menunjukkan sepanjang tahun ini, beberapa tahun belakangan, penyusunan secara terang-terangan. Termasuk RKUHP," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas