Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Ricky Rizal Bikin Majelis Hakim Kesal hingga Sebut Berbohong dan Mencuri

Majelis Hakim sempat dibuat kesal saat mendengarkan kesaksian terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Ricky Rizal Bikin Majelis Hakim Kesal hingga Sebut Berbohong dan Mencuri
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim sempat dibuat kesal saat mendengarkan kesaksian terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Ricky Rizal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penbunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Majelis hakim menilai Ricky Rizal berbohong dalam kesaksiannya, bahkan mencuri.

Saking kesalnya atas kesaksian Ricky Rizal membuat majelis hakim  memerintahkan memutar CCTV untuk membuktikan kebohongannya.

Baca juga: Cecar Ricky Rizal yang Klaim Tak Dengar Sambo Perintahkan Menembak, Hakim: Terserah Saudara Lah Ya

Seperti apa pengakuan Ricky Rizal di persidangan berikut dirangkum Tribunnews.com :

Mencuri

Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya.

Berita Rekomendasi

Pemindahan uang itu diakui Ricky Rizal dilakukan setelah Brigadir J tewas tertembak.

Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.

Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia,” jawab Ricky.

“Iya, kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas