Tolak RKUHP, LBH Jakarta Sebut DPR dan Pemerintah Tidak Transparan
(LBH) Jakarta menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tak transparan dalam memproses draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tak transparan dalam memproses draft Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) selama ini.
Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menyebut, alasan pihaknya menilai DPR tak transparan salah satunya lantaran draft RKUHP yang disusun itu hingga kini tak dapat diakses oleh publik.
"Saat ini yang dilakukan pemerintah maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan. Karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera itu," kata Citra di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Selain itu, Citra juga mennyoroti pembentukan RKUHP itu tak melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Adapun yang dilakukan DPR hanyalah berupa sosialisasi satu arah yang dianggapnya tidak memiliki makna.
"DPR dan pemerintah tidak melakukan secara partisipatif. Seperti yang saya katakan, mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya satu arah, tidak bermakna," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin ini (5/12/2022).
Diketahui, aksi tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB siang.
Hal tersebut diketahui melalui poster Seruan Aksi Tolak RKUHP, yang akan digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
Baca juga: Gelar Aksi Tabur Bunga, Koalisi Masyarakat Tolak RKUHP: Demokrasi di Negara Ini Sudah Mati
Dalam poster Seruan Aksi Tolak RKUHP tersebut tertulis #semuabisakena dan #tolakrkuhp.
Aksi ini diduga digelar senada dengan RKUHP yang dianggap masih mencantumkan pasal-pasal bermasalah.