Debat Panas Anggota DPR PKS dengan Sufmi Dasco di Pengesahan RUU KUHP: Jangan Jadi Diktator di Sini!
Perdebatan panas terjadi antara Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU KUHP
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Perdebatan panas terjadi antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Selasa (6/12/2022).
Perdebatan itu terjadi setelah Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU KUHP tingkat I dalam Rapat Paripurna.
Begitu Bambang Wuryanto turun dari mimbar, Iskan Qolba Lubis langsung menyampaikan interupsi, tapi belum dipersilahkan oleh Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan pimpinan Rapat Paripurna.
Baca juga: Tolak RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan Enam Pasal Bermasalah
Sufmi lantas menyampaikan berdasar laporan yang ia terima, RUU KUHP telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR termasuk Fraksi PKS.
Meski menyetujui, kata Sufmi, Fraksi PKS memberikan catatan.
Karena itu, ia mempersilahkan Iskan Qolba Lubis untuk memberikan catatan dari Fraksi PKS.
"Menurut hasil laporan dan pemantauan kami, seluruh fraksi di Komisi III telah menyetujui keputusan tingkat satu. Namun, ada beberapa catatan dari Fraksi PKS. Saya kasih kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada Rapat Paripurna sebelum saya meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi. Hanya catatan, silahkan," ujar Sufmi, dikutip dari tayangan live KompasTV.
Setelah diberi kesempatan, Iskan Qolba Lubis mulai berbicara.
Iskan menyatakan Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap RUU KUHP.
"Pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarkhi. Saya meminta supaya pasal ini dicabut," katanya.
Iskan melanjutkan, ia juga mempersoalkan Pasal 218 soal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara 2 ini meminta agar Pasal 218 juga dicabut.
Iskan menyatakan ia tidak peduli dengan kesepakatan yang sudah diambil dalam pembahasan tingkat I.
"Tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang. Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkirik pemerintahnya. Yang tidak punya dosa hanya para nabi. Presiden pun harus dikritik."