Ferdy Sambo Ingin Keadilan, Minta Bharada E yang Ikut Tembak Brigadir J Juga Dipecat dari Polri
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo meminta Bharada E juga dipecat dari Polri seperti dirinya. Karena ia juga ikut lakukan penembakan pada Brigadir J.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo kembali mengungkap permohonan maaf kepada para saksi yang dihadirkan jaksa, Selasa (6/12/2022).
Permohonan maaf itu didasari karena Ferdy Sambo menyadari akibat perbuatannya banyak anggota Polri yang terlibat, termasuk para seniornya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan, beberapa terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice hingga senior Ferdy Sambo di Polri.
Baca juga: Eks Anak Buah Kecewa dengan Ferdy Sambo: Saya Marah, Jenderal Kok Bohong, Jenderal Kok Tega
Sebagian besar keterangan mereka merasa menyesal dan sedih karena harus terseret dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan, sejatinya dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memutuskan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri.
Namun, pada kenyataannya, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Pernyataannya Dibantah Ferdy Sambo Soal Perempuan di Rumah Bangka, Kubu Bharada E Mengaku Tak Panik
Sebagian besar keterangan mereka merasa menyesal dan sedih karena harus terseret dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan, sejatinya dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memutuskan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri.
Namun, pada kenyataannya, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Irfan Kamil)