Hakim Tolak Permintaan Sidang Tertutup Putri Candrawathi: Bukan Didakwa Tindak Asusila
Didakwa kasus pembunuhan berencana, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan sidang Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup.
Hal tersebut menyusul permintaan tim penasihat hukum, Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta sidang lanjutan pada kliennya dilakukan tertutup karena menyangkut kekerasan seksual.
Seperti diketahui, Rabu (7/12/2022) besok dijadwalkan sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawathi.
Putri akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Minta Tiga Kali Persidangan untuk Hadirkan Saksi Meringankan
"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember," kata Arman Hanis, Selasa (6/12/2022) di PN Jakarta Selatan.
"Permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," lanjutnya.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun menolak permintaan tersebut.
Majelis hakim menolak lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Putri Candrawathi bukan terkait tindak pidana asusila, melainkan pembunuhan berencana.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila." katanya.
Hakim hanya meminta rekan media untuk lebih selektif dalam memilah pemberitaan yang bermuatan asusila pada sidang ini nantinya.
"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," tuturnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Bharada E Lihat Perempuan Selain Putri Candrawathi di Rumah Bangka: Dia Ngarang
Atas penolakan tersebut, Arman kembali memberikan argumennya.
Arman membeberkan terkait aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan.