Hakim Tolak Permintaan Sidang Tertutup Putri Candrawathi: Bukan Didakwa Tindak Asusila
Didakwa kasus pembunuhan berencana, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan sidang Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ia menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," kata Arman, dikutip dari Kompas.com.
"Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Sidang Pemeriksaan PC Dijadwalkan Senin Depan
Merespon hal itu, Majelis Hakim pun mengubah agenda sidang lanjutan besok.
Sidang lanjutan pada Putri yang seharusnya dilakukan besok Rabu (7/12/2022) akan diganti Senin (12/12/2022) mendatang.
Besok sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi.
"Kalau begitu untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dahulu."
"Seninnya kita jadwalkan Putri. Begitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Lanten) (Kompas.com/Irfan Kamil)