Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Mau Respons Ihwal RKUHP yang Turunkan Hukuman Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa berkomentar mengenai beberapa pasal yang meminimalisir hukuman terhadap para koruptor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Belum Mau Respons Ihwal RKUHP yang Turunkan Hukuman Koruptor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022).

Dalam RKUHP terbaru diketahui turut mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa berkomentar mengenai beberapa pasal yang meminimalisir hukuman terhadap para koruptor.

"Kalau saya ditanya tanggapan KPK terkait dengan ihwal KUHP, tentunya hal tersebut saya perlu tanyakan dulu kepada pimpinan KPK yang lain, karena tanggapan KPK tentunya tanggapan dari lima orang pimpinan KPK yang harus diputus secara kolektif kolegial," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dimintai tanggapan terkait RKUHP, Selasa (6/12/2022).

"Itulah yang menjadi tanggapan KPK saat ini, pimpinan KPK belum merapatkan tentang hal tersebut," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dalam RKUHP terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. 

Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Baca juga: Skeptis KUHP Dibawa ke MK, BEM Unpad: Seperti UU Cipta Kerja dan UU KPK, Kami Tidak Akan Lupa

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas