Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Mau Respons Ihwal RKUHP yang Turunkan Hukuman Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa berkomentar mengenai beberapa pasal yang meminimalisir hukuman terhadap para koruptor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Belum Mau Respons Ihwal RKUHP yang Turunkan Hukuman Koruptor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022).

Dalam RKUHP terbaru diketahui turut mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa berkomentar mengenai beberapa pasal yang meminimalisir hukuman terhadap para koruptor.

"Kalau saya ditanya tanggapan KPK terkait dengan ihwal KUHP, tentunya hal tersebut saya perlu tanyakan dulu kepada pimpinan KPK yang lain, karena tanggapan KPK tentunya tanggapan dari lima orang pimpinan KPK yang harus diputus secara kolektif kolegial," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dimintai tanggapan terkait RKUHP, Selasa (6/12/2022).

"Itulah yang menjadi tanggapan KPK saat ini, pimpinan KPK belum merapatkan tentang hal tersebut," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dalam RKUHP terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. 

Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Baca juga: Skeptis KUHP Dibawa ke MK, BEM Unpad: Seperti UU Cipta Kerja dan UU KPK, Kami Tidak Akan Lupa

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. 

Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta. Berikut bunyi Pasal 2:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah."

Lebih lanjut, RKUHP juga mengatur soal suap pada Pasal 605. 

Ketentuan pidana penjara sama dengan UU 20/2001, tetapi denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Pada pasal tersebut dikatakan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain itu, denda paling sedikit kategori III yakni Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Pasal 605 Ayat 1: "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V."

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Berbagai Dampak Dalam Pasal Perzinahan di KUHP

Sementara itu, dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas