Laporan Belum Kunjung Terbit, Korban Kanjuruhan Kembali Bareskrim Polri Bawa Dua Saksi Kunci
Penyintas dan korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kembali mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (6/12/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyintas dan korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kembali mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (6/12/2022).
Kedatangan mereka kali untuk kembali menanyakan progres laporan polisi yang mereka buat yang hingga kini belum diterima pihak Bareskrim Polri.
"Hari ini kami melanjutkan gelar konsultasi yang dua minggu lalu terkait laporan, laporan pidana yang disampaikan saksi korban di peristiwa Kanjuruhan," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Sekjen KontraS, Andi Irfan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam hal ini, Andi mengatakan pihaknya membawa dua orang saksi kunci dengan tujuan memperkuat laporan polisi yang telah dibuat beberapa waktu lalu.
"Keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personil polisi yg waktu itu meninggal dunia di stadion Kanjuruhan," jelasnya.
Lebih jauh, Andi mengklaim, polisi hingga saat ini masih melakukan pengkajian terhadap laporan yang telah diajukannya itu. Sebab, ada beberapa pasal baru yang dimasukkannya ke dalam laporan tersebut.
"Jadi masih perlu kajian terkait dengan sejumlah pasal-pasal baru yang kita munculkan dalam laporan itu. Mudah-mudahan hari ini juga bisa diterima," tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjanjikan laporan polisi keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) akan diterima.
Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menyebut surat laporan akan diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) pekan depan.
Baca juga: Tak Ada Residu Gas Air Mata pada 2 Korban Kanjuruhan, Tim Forensik Temukan Penyebab Kematian Lainnya
"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).
"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," sambungnya.
Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania mendatangi Bareskrim Polri.
"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," jelasnya.