Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara: RKUHP Dari Awal Dipaksakan, Penundaan Sebelumnya Hanya Basa-basi

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai pemerintah dari awal memaksakan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara: RKUHP Dari Awal Dipaksakan, Penundaan Sebelumnya Hanya Basa-basi
Tribunnews.com/Ilham
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari di Jakarta, Rabu (5/10/2022). Ia menilai pemerintah dari awal memaksakan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai pemerintah dari awal memaksakan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Feri Amsari penundaan pembahasan RKHUP sebelumnya hanya basa-basi saja untuk redam amarah publik.

"Sedari awal memang pemerintah sudah betul-betul berupaya memaksakan undang-undang ini disahkan. Sifat penundaan sebelumnya menurut saya hanya basa-basi untuk meredam amarah publik," kata Feri Amsari kepada Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

Menurut Feri Amsari banyak hal yang mestinya dibenahi karena pasal-pasal dalam RKUHP cenderung masih bermasalah dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Contoh yang selalu dipertanyakan dan berulang-ulang kali disampaikan adalah soal kemerdekaan menyampaikan pendapat. Pasal 28 Undang-Undang Dasar telah menjamin hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat secara lisan maupun tulisan," katanya.

Baca juga: Pengesahan RKUHP Berujung Aksi Demo, Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Lakukan Langkah Konstitusional

Feri menuturkan tidak bisa pidana itu untuk melindungi penyelenggara negara, undang-undang pidana itu harus ditentukan untuk melindungi warga negara.

Berita Rekomendasi

"Aneh kalau kemudian undang-undang itu digunakan untuk melindungi penyelenggara negara agar kemudian mampu membatasi hak-hak konstitusional publik," katanya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil Diminta Ajukan Judicial Review ke MK soal RKUHP

Dasco didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Baca juga: Ternyata Fraksi PKS Sudah Tandatangani Draf RKUHP Tapi Buat Drama Seolah Menolak

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas