Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan
LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E, kejaksaan akan mempertimbangkan sejumlah hal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rekomendasi keringanan tuntutan tersebut dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan pemberian keringanan tuntutan bagi Bharada E.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejaksaan tidak mempermasalahkan surat rekomendasi keringanan tuntutan yang dilayangkan LPSK.
"Kalau masalah surat LPSK, akan kita kaji terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Syarief menjelaskan, pengkajian permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek.
Lantas, apa saja pertimbangannya?
Fakta di Persidangan
Adapun satu di antara pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni fakta-fakta dalam persidangan.
"Untuk tuntutan akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor seperti fakta yang terungkap di sidang," kata Syarief.
Baca juga: LPSK Rekomendasikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Konsistensi Kesaksian Bharada E
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Bharada E dalam sidang.
“Nah, apa yang kita nilai nanti? Tentu konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.tv.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.