Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan

LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E, kejaksaan akan mempertimbangkan sejumlah hal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E, kejaksaan akan mempertimbangkan sejumlah hal. 

“Ini perkara masih sedang berjalan."

"Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu,” jelas Sumedana.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA)

Kejagung Nilai Keterangan Bharada E

Ia menyebut, pihaknya akan menilai seluruh keterangan Bharada E, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.

Menurut Sumedana, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Bharada E.

“Ya tentunya keterangan JC (Justice Collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja."

"Tetapi satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya,” beber Sumedana.

Baca juga: Kompolnas Soroti Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, dan Irjen Teddy Minahasa yang Belum Digelar

Berita Rekomendasi

Rekomendasi dari LPSK

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menjelaskan rekomendasi keringanan hukuman ditujukan kepada JPU agar menuntut Bharada E dengan hukuman yang ringan.

"Kami rekomendasikan Richard sebagai Justice Collaborator, sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," katanya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA)

Susilaningtyas menyebut, dalam rekomendasi itu dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," imbuh dia.

Baca juga: Bharada E Bantah Kesaksian Ricky Rizal soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Bharada E, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas