Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan

LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E, kejaksaan akan mempertimbangkan sejumlah hal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E, kejaksaan akan mempertimbangkan sejumlah hal. 

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Kompas.tv/Fiqih Rahmawati) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas