Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Belum Diputuskan, Konsistensi di Sidang Jadi Pertimbangan
LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada E, kejaksaan akan mempertimbangkan sejumlah hal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rekomendasi keringanan tuntutan tersebut dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan pemberian keringanan tuntutan bagi Bharada E.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejaksaan tidak mempermasalahkan surat rekomendasi keringanan tuntutan yang dilayangkan LPSK.
"Kalau masalah surat LPSK, akan kita kaji terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Syarief menjelaskan, pengkajian permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek.
Lantas, apa saja pertimbangannya?
Fakta di Persidangan
Adapun satu di antara pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni fakta-fakta dalam persidangan.
"Untuk tuntutan akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor seperti fakta yang terungkap di sidang," kata Syarief.
Baca juga: LPSK Rekomendasikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Konsistensi Kesaksian Bharada E
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Bharada E dalam sidang.
“Nah, apa yang kita nilai nanti? Tentu konsistensi dari saksi pelaku tindak pidana dan kebenaran dalam proses ketika mereka diperiksa sebagai saksi-saksi,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.tv.
“Ini perkara masih sedang berjalan."
"Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu,” jelas Sumedana.
Kejagung Nilai Keterangan Bharada E
Ia menyebut, pihaknya akan menilai seluruh keterangan Bharada E, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.
Menurut Sumedana, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Bharada E.
“Ya tentunya keterangan JC (Justice Collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja."
"Tetapi satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya,” beber Sumedana.
Baca juga: Kompolnas Soroti Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, dan Irjen Teddy Minahasa yang Belum Digelar
Rekomendasi dari LPSK
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menjelaskan rekomendasi keringanan hukuman ditujukan kepada JPU agar menuntut Bharada E dengan hukuman yang ringan.
"Kami rekomendasikan Richard sebagai Justice Collaborator, sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," katanya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Susilaningtyas menyebut, dalam rekomendasi itu dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," imbuh dia.
Baca juga: Bharada E Bantah Kesaksian Ricky Rizal soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Bharada E, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Kompas.tv/Fiqih Rahmawati) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.