Politisi PDIP Minta Masyarakat Tak Demo KUHP: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengimbau agar tak perlu berdemo dan lebih baik digugat melalui jalur hukum.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Meski pengesahan tersebut masih banyak ditolak masyarakat, Ketua Komisi III DPR RI dari PDIP Bambang Wuryanto mengimbau agar tak perlu berdemo dan lebih baik digugat melalui jalur hukum.
"Kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," kata Bambang.
Baca juga: Pimpinan DPR Belum Mau Temui Pendemo Yang Tolak Pengesahan KUHP
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengakui produk dari UU KUHP yang baru saja disahkan bukanlah hasil yang sempurna.
Namun, lanjut dia, sudah seharusnya patut berbangga karena KUHP akan menggantikan produk hukum buatan Belanda.
"Kitab. Kata-kata kitab ini menjadi penting karena ini akan jadi bacaan kita semua," ujarnya.
"Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama," pungkasnya.