Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Minta Masyarakat Tak Demo KUHP: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengimbau agar tak perlu berdemo dan lebih baik digugat melalui jalur hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PDIP Minta Masyarakat Tak Demo KUHP: Silakan Tempuh Jalur Hukum
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi unjuk rasa Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). Lewat aksi ini, AJI Bandung menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis, menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers, serta mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Meski pengesahan tersebut masih banyak ditolak masyarakat, Ketua Komisi III DPR RI dari PDIP Bambang Wuryanto mengimbau agar tak perlu berdemo dan lebih baik digugat melalui jalur hukum.

"Kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," kata Bambang.

Baca juga: Pimpinan DPR Belum Mau Temui Pendemo Yang Tolak Pengesahan KUHP 

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengakui produk dari UU KUHP yang baru saja disahkan bukanlah hasil yang sempurna.

Namun, lanjut dia, sudah seharusnya patut berbangga karena KUHP akan menggantikan produk hukum buatan Belanda.

Berita Rekomendasi

"Kitab. Kata-kata kitab ini menjadi penting karena ini akan jadi bacaan kita semua," ujarnya.

"Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas