Polri Segera Tentukan Status Hukum Ismail Bolong, KPK Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Tambang Ilegal
Polri dan KPK turun tangan telusuri dugaan tambang ilegal yang diduga mengalir ke Kabareskrim, lantas bagaimana perkembangannya ?
Penulis: Theresia Felisiani
Ismail juga menyebut sosok Tan Paulin dala video viralnya tersebut.
Perihal kabar ini, anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu juga memberi perhatian.
Dia mengatakan Tan Paulin hingga Menteri ESDM Arifin Tasrif akan dipanggil dalam rapat kerja.
Apalagi, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu.
Saat itu, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal sebagai Ratu Batu Bara.
"Kalau begitu, pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum (fakta baru) untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII," ujar Adian yang dikutip Sabtu (12/11/2022).
IPW Nilai Penanganan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri Tak Obyektif
Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan polisi, Ismail Bolong sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Penanganan kasus oleh Dirtipidter yang dinaungi Barekskrim itu disebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso takkan dilakukan secara obyektif.
Sebabnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto diduga terlibat dalam kasus ini.
Dirinya disebut-sebut menjadi satu di antara beberapa pihak yang menerima dana dari Ismail Bolong untuk memuluskan konsesi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Kalau hanya oleh Bareskrim, sementara Kabareskrim sendiri adalah pihak yang dipersoalkan dalam masalah ini, diisukan setelah menerima dana dari Ismail Bolong, maka kerja yang dilakukan oleh Dirtipidter sekarang adalah kerja yang diragukan obyektifitasnya," kata Sugeng saat dihubungi pada Sabtu (3/12/2022).
Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan agar kasus ini diusut oleh tim khusus (timsus) gabungan.
Timsus gabungan itu disebut Sugeng harus terdiri dari pihak internal dan eksternal Polri.
Bahkan dari internal kepolisian pun disebutnya harus terdiri dari beberapa satuan kerja, yaitu Irwasum, Bareskrim, Divisi Propam, dan Baintelkam.
Jika tidak, maka dia meragukan efektifitas dari penyidikan kasus ini.
"Tanpa pembentukan timsus gabungan internal dan eksternal, saya ragu penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan hanya oleh Bareskrim melalui Dittipidter ini akan menjadi penegakan hukum yang efektif," katanya.
Polri Gelar Pekara Kasus Ismail Bolong, Hasilnya Belum Diungkap Demi Kepentingan Investigasi
Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal pada Jumat (2/12/2022).
Hal tersebut dikemukakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Gelar perkara sudah kita lakukan," katanya kepada wartawan pada Sabtu (3/12/2022).
Namun Pipit masih enggan membeberkan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan, termasuk apakah Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus itu.
"Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita release," katanya.
Kepentingan investigasi disebut Pipit menjadi alasan belum diungkapkannya hasil gelar perkara kasus ini.
"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta agar bersabar," ujarnya
Meski demikian, hasil investigasi lanjutan itu disebutnya akan diumumkan kepada publik.
"Nanti detailnya akan kami infokan ke publik," kata Pipit.
Sehari sebelumnya, Pipit sempat menyebut bahwa gelar perkara kasus ini mengalami penundaan.
Awalnya gelar perkara dijadwalkan pada Kamis (1/12/2022).
"Belum dilaksanakan (gelar perkara)," katanya.
Penyidik pun telah memeriksa keluarga Ismail Bolong yaitu istri dan anaknya pada Kamis (1/12/2022) lalu.
Pemeriksaan ini disebut Pipit semakin menguatkan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya dalam penyidikan kasus tambang ilegal.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," katanya.
Di sisi lain, Pipit memastikan bahwa keduanya diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal.
Sebaliknya, penyidik tidak mungkin memeriksa tanpa alasan.
"Ya pasti ada hubungannya. Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)