RKUHP Diketok, KontraS Takjub Pembentuk UU Sarankan JR Ke MK di Tengah Sejumlah Persoalan Etik
Ia heran mengapa para pembentuk undang-undang tersebut masih bisa berpikir optimistis atas kinerja MK di tengah adanya sejumlah persoalan etik
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengaku takjub dengan cara berpikir para pejabat pembentuk undang-undang baik dari pemerintah maupun DPR yang menyarankan penolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia heran mengapa para pembentuk undang-undang tersebut masih bisa berpikir optimistis atas kinerja MK di tengah adanya sejumlah persoalan etik maupun substansial terkait MK.
Hal tersebut diungkapkannya saat Media Briefing Menyoal RKUHP: Catatan Kritis Atas Rencana Pengesahannya yang digelar Public Virtue di Century Park Hotel Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
"Bagaimana caranya para pejabat ini bisa masih berpikir optimistis atas kinerja MK, ketika kita tahu terdapat sejumlah permasalahan etik yang terjadi, bahkan substansial pun terjadi?" kata Rivanlee.
"Di satu sisi saya takjub atas proses berpikirnya yang bisa sebegitu mudahnya untuk menyarankan peraturan yang dianggap kontroversial, main geser aja ke MK. Kok bisa pejabat dengan mudahnya berpikir seperti ini?" sambung dia.
Ia pun menyindir terkait hubungan pemerintah dengan MK.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mempersoalkan pernikahan adik Presiden Joko Widodo dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"Saya khawatir ketika siapapun nanti yang mengajukan Judicial Review atas bunyi pasal-pasal tertentu, bisa-bisa lagi ada pejabat pemerintah lagi yang ngangkat mantu dari MK," kata dia.
Setelah KUHP disahkan DPR, menurutnya ruang-ruang gerak masyarakat akan semakin sempit.
Menurutnya hal itu akan menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Untuk itu menurut Rivanlee masyarakat perlu membuat ruang-ruang selain melakukan aksi massa untuk menghadapi situasi setelah KUHP disahkan.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentuk UU Posisikan MK Seakan Keranjang Sampah
Ruang-ruang yang dimkasud, kata dia, antara lain adalah ruang diskusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai situasi yang dihadapi.
"Mungkin ruang-ruang yang selama ini terjadi biasa dilakukan dengan tangan-tangan mengepal, aksi massa, dan lain sebagainya," kata dia.
"Tapi ruang-ruang dengan tangan merangkul, pemberitahuan bahwa ada situasi yang berbahaya, apa yang harus kita persiapkan, respons-responsnya seperti apa, itu juga penting untuk disiapkan," sambung dia.