Sahkan RKUHP Jadi UU, Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Puas Bisa ke MK
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022)
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pihaknya tak masalah bagi semua pihak yang menolak RKUHP.
Ia menyarankan bagi pihak-pihak yang menolak RKUHP untuk bisa menggugatnya melalui jalur hukum, seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke MK," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Lodewijk pembahasan RKUHP telah melalui proses yang panjang dan tertunda beberapa kali.
"Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut," ujar Lodewijk.
Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
Baca juga: Momen Arteria Dahlan Adu Mulut dengan Legislator PKS di Paripurna RKUHP: Apa? Diam Kamu!
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.
Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.