Sama dengan Susi dan Kodir, Keterangan Bripka Ricky Rizal Buat Hakim Geram, Kenapa ?
Sama dengan dua ART Ferdy Sambo, keterangan Bripka Ricky Rizal juga buat hakim geram hingga dia dituduh berbohong.
Penulis: Theresia Felisiani
“7 Tahun, istrimu ada,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Ada,” jawab Ricky.
“Sepanjang kamu di dalam nengokin kamu enggak? Sepanjang kamu dipenjara dalam sel nih pernah nengokin kamu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Pernah yang mulia,” kata Ricky Rizal.
“Kamu nggak sayang sama anak-anakmu?” kembali Hakim mencecar.
“Sayang yang mulia,” ucap Ricky Rizal.
“Kamu berkorban untuk nutupin ini semua….” Ucap Hakim Wahyu Iman Santoso tanpa menyelesaikan kalimat yang akan dikatanya.
“Siap, tidak yang Mulia,” kata Ricky Rizal.
“Jangan dipotong dulu, tadi kamu ngomong tidak saya potong,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Siap, maaf yang mulia,” ucap Ricky Rizal.
“Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diamin saja cerita kamu,” kata Hakim.
Hakim Tahu Kapan Bripka Ricky Rizal Berbohong
Dalam pernyataannya, Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tahu kapan Ricky Rizal berbohong atau tidak.
“Saya tahu kapan kamu bohong kapan nggak. cerita kamu nggak masuk di akal semua,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
“CCTV itu loh jelas bukti CCTV. Bagaimana kamu bercerita seperti itu. Tapi di sisi lain kamu ikut bisa ketika diperiksa di Provos bisa menceritakan detil apa yang terjadi, itu kan enggak masuk di akal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hakim Wahyu Iman Santoso pun dengan tegas mengaku tidak butuh pengakuan Ricky Rizal dalam kasus ini.
“Saya Ingatkan kepada saudara, saya nggak butuh pengakuan saudara, Karena dari awal jelas kasus ini terbuka bisa sampai maju ke persidangan ini karena kesaksian dari Eliezer, bukan kesaksian dari saudara,” ujarnya.
“Nggak penting buat saya seperti itu, tapi kalau saudara mau berbohong seperti ini, saya cuman ngingetin saudara kasihan anak istrimu di rumah, paham?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Paham,” ucap Ricky Rizal.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Setelah memberikan keterangan berbelit, tak masuk akal hingga diduga berbohong, kini nasib Susi di ujung tanduk.
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu terancam dipidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Mulai dari majelis hakim, kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat geram oleh ulah dan jawaban Susi.
Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena Susi kerap menjawab tidak tahu dan keterangannya berubah-ubah.
Kini penetapan tersangka pada Susi akibat ulahnya di persidangan tinggal menunggu waktu.
Sebelum mentersangkakan Susi, majelis hakim meminta Jaksa menghadirkan Susi di tiap persidangan.
Termasuk Susi bakal dikonfrontir dengan terdakwa lain di antaranya Kuat Maruf.
Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Bharada E minta agar Susi dipidana karena sudah memberikan keterangan palsu dan membohongi hakim hingga jaksa.
FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama dimintai keterangan terdapat beberapa fakta yang terjadi kepada Susi seperti keterangan berubah-ubah hingga sering menjawab tidak tahu.
Hal ini pun membuat ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena hal tersebut.
Keterangan Berubah-ubah, Hakim Ancam Susi akan Dipidanakan
Pada saat dimintai keterangannya, pernyataan Susi berubah-ubah saat ditanyai majelis hakim.
Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memarahinya.
Selain itu, Iman juga menilai Susi tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Hal tersebut terlihat saat Wahyu menanyai Susi terkait kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.
Terkait hal ini, hakim pun bertanya kepada Susi apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Namun, Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Selanjutnya, hakim pun kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui Putri Candrawathi.
“Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?,” tanya majelis hakim dikutip dari Tribunnews.com.
“Tidak juga,” jawab Susi.
Namun ketika hakim menanyakan hal yang sama, Susi justru memberikan keterangan berbeda dengan menjawab bahwa Ferdy Sambo sering ke rumah pribadi di Jalan Saguling.
Padahal sebelumnya, Susi menjawab bahwa Ferdy Sambo tidak terlalu sering berada di rumah pribadi di Jalan Saguling.
“Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap di sana?” tanya Majelis Hakim.
“Sering ke Saguling,” jawab Susi.
Mendengar pernyataan yang berbeda-beda ini, hakim pun mengancam Susi jika terus melakukan hal tersebut.
“Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan,” ancam hakim.
Kemudian, hakim memerintahkan JPU memproses Susi secara hukum jika nantinya keterangan dirinya berbeda dengan saksi lainnya.
Sering Jawab Tak Tahu
Selain keterangan berubah-ubah, Susi juga sering menjawab tidak tahu.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pun naik pitam karena Susi sering melakukan hal tersebut.
Contohnya adalah saat Susi ditanya soal hubungan keluarga antara Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.
Kemudian terkait seberapa sering Putri menemani Ferdy Sambo berdinas ke luar kota.
Selanjutnya, Susi pun juga tidak mengetahui terkait adanya eprbaikan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?,” tanya Wahyu kepada Susi.
“Tidak,” jawab Susi.
Susul Susi, Kodir ART Ferdy Sambo Juga Didesak Jadi Tersangka, Kenapa ?
Lagi-lagi, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sorotan.
Pertama ART Susi yang jawabannya selalu berbelit, tak masuk akal dan sering menjawab tidak tahu.
Susi juga diindikasi berbohong hingga membuat geram majelis hakim, jaksa, bahkan kuasa hukum Bharada E.
Berkali-kali majelis hakim mengingatkan Susi bahwa ada ancaman pidana jika berbohong.
Ditambah lagi kubu kuasa hukum Bharada E juga minta Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Kedua ART bernama Diryanto atau Kodir.
Sama seperti Susi, Kodir juga diindikasi berbohong dan jawabannya berbelit.
Kali ini jaksa yang minta majelis hakim agar Kodir ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir sebagai ditetapkan tersangka.
Adapun Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Beda Keterangan dengan BAP Soal Perintah Ferdy Sambo
Adapun peristiwa ini diawali pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan Ridwan Soplanit.
Namun demikian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.
Adapun Yosua tewas akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa.
Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan dari Ferdy Sambo.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir “Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.
Akan tetapi, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Sambo.
“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa dengan nada tinggi.
“Baca, Pak,” ucap Kodir.
“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho suadara dimakan sumpah,” timpal jaksa.
Diyakini Berbohong, Kodir Kena Cecar Jaksa Soal CCTV
Asisten rumah tangga (ART) rumah dinas Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Irfan Widyanto.
Dalam persidangan, Kodir kena cecar dari jaksa karena keterangannya diyakini berbohong soal keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Posisi kamera CCTV?" tanya jaksa dalam sidang.
"Di dalam dan luar," jawab Kodir.
"Rumah berapa lantai?" tanya lagi jaksa.
"Dua lantai," jawab Kodir.
"Di lantai 2 ada berapa?" tanya lagi jaksa.
"Empat, di kamar masing-masing ada tiga kamera, yang satu di ruang keluarga," jawab Kodir.
"Di lantai satu?" tanya lagi jaksa.
"Di taman depan, di garasi belakang, kamar utama 1, ruang tengah 1," jawabnya.
Baca juga: Kodir Gambarkan Ekspresi Ferdy Sambo usai Tembak Brigadir Yoshua: Matanya Merah, Seperti Menangis
Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan di mana letak perangkat DVR tersebut kepada Kodir.
Kata Kodir, perangkat DVR itu berada di kamar dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Itu dimana DVR?" tanya jaksa.
"Di kamar beliau," jawab Kodir.
"Monitor?" tanya jaksa.
"Di atas DVR di lemari, nempel di lemari," jawabnya.
Dari jawaban itu, jaksa kembali menanyakan soal pernah atau tidaknya Kodir melakukan pengecekan terhadap CCTV yang terpasang itu.
Kata Kodir dirinya sesekali mengecek CCTV untuk memastikan apakah dalam kondisi hidup atau mati.
"Pernah saksi lihat cek, tujuan cek??" tanya jaksa.
"Pernah, sering cek, (untuk tahu) nyala atau mati," jawab Kodir.
"Setau saksi sampai tanggal 9 kamera hidup apa mati?" tanya lagi jaksa.
"Mati," ucap Kodir.
"Kapan mati?" tanya lagi jaksa.
"15 juni," jawab Kodir.
Mendengar jawaban itu, jaksa merasa janggal, sebab Kodir mampu menjawab dengan cepat pertanyaan tersebut.
Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul karena Kodir bisa dengan leluasa memasuki kamar dari Putri Candrawathi untuk melakukan pengecekan CCTV.
"Saya lihat kau lantang cepat jawab," kata jaksa.
"Hehe siap pak," jawab Kodir sambil tertawa.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepet-cepet, jangan bohong, kejebak," kata jaksa.
"Di sini bilang Bu Putri kan ada disitu, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi Ibu. Lancang kali saudara. Kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain?" tanya jaksa.
"Tidak pak," jawab lagi Kodir.
"Logikanya, saudara mendapat wewenang FS untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 juni, gak logik kamu ini diperiksa September 2022, gak logik. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan FS dia gabisa cek CCTV, kau lancang banget," tegas jaksa.
Majelis Hakim Juga Cecar Kodir Soal CCTV
Tak cukup di situ, majelis hakim juga turut mencecar Kodir dengan beragam pertanyaan perihal keberadaan kamera CCTV tersebut.
"CCTV ini sudah 12 tahun pernah rusak gak? Selama 2010 sampai juni?," tanya jaksa.
"Pernah tapi rusak," jawab Kodir.
"Kenapa tiba-tiba tanggal 15 Juni saudara cek?" tanya lagi jaksa.
"Mungkin hanya kebetulan," ucap Kodir.
Mendengar itu, majelis hakim ikut mencecar Kodir karena dinilai tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan jaksa.
"Jangan mungkin. Pertanyaan tadi jawabannya apa?" tanya hakim.
"Tadi saudara ngapain cek tanggal 15 Juni, lain hal kalau saudara katakan setiap hari cek," timpal jaksa.
"Apa jawabannya?" tanya lagi hakim.
"Pas saya bersih-bersih rumah saya cek," jawab Kodir.
"Tadi kamu bilang pas melapor Yosua, yang mana bener? Kamu bilang juga ada chatnya, Ada 3 jawabanmu yang mana?" cecar Hakim.
"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum. Pertama secara lisan tanggal 15 lapor. Kemudian gak segera perbaiki terus tanggal 17 juninya saya chat lewat WA," jawab Kodir.
"Ada buktinya?" tanya lagi hakim.
"Di handphone," jawab Kodir.
"No yosua berapa? Orang sudah tdk ada kamu cari2 kamu bikin tanggal 15," tanya hakim.
"Saya gatau. Izin handphone saya disita," jawab Kodir.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)