Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Perkara Terkait Kekerasan Seksual, Pengacara Minta Sidang Putri Candrawathi Dilakukan Tertutup

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebut Perkara Terkait Kekerasan Seksual, Pengacara Minta Sidang Putri Candrawathi Dilakukan Tertutup
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.

Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

Permintaan itu pun disampaikan Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

“Kami mengajukan permohonana kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonann agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.

Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukim terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.

Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal itu, Majelis Hakim pun berupaya agar awak media lebih selektif terkait fakta persidangan yang menyangkut dugaan tindak asusila.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif.”

Arman Hanis pun meyakinkan Majelis Hakim dengan menyebutkan pedoman perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang diterbitkan pada Tahun 2017.

Baca juga: Ferdy Sambo Geram Soal Pengakuan Bharada E: Dia yang Tembak Yosua, Jangan Libatkan Istri Saya

“Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidama kekerasan seksual,” ujarnya.

Merespon hal itu, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (7/12/2022) besok untuk pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi. 

Kemudian Sidang lanjutan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (12/12/2022) mendatang.

“Kalau begitu untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dahulu baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri. Begitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas