Soroti Jumlah Anggota DPR yang Hadiri Pengesahan RKUHP, Formappi: Hanya Anggap Pasal Main-main?
Peneliti Formappi Lucius Karus menyorot sedikitnya jumlah anggota DPR yang hadir saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyorot sedikitnya jumlah anggota DPR yang hadir saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (6/12/2022) di Gedung DPR, Lucius melihat hanya ada 18 anggota DPR yang hadir secara luring.
Sisanya hadir secara daring.
Bagi Lucius bentuk kehadiran secara langsung dalam rapat merupakan sebuah bentuk penghargaan.
Dengan sedikitnya yang hadir secara luring, Lucius menilai hal tersebut menunjukan ihwal anggota DPR yang tidak acuh atas RKUHP.
"Kehadiran itu biasanya dianggap sebagai bentuk penghargaan. Dengan hanya dihadiri 18 orang secara luring bagaimana kita bisa mengatakan anggota DPR menghargai RKUHP," kata Lucius kepada Tribunnews, Selasa (6/12/2022).
"Ketidakhadiran anggota malah memperlihatkan bahwa anggota DPR sendiri tidak acuh dengan RUU yang dianggap monumental ini," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam kritiknya ia juga mempertanyakan apakah ketidakhadiran para anggota DPR ini memang sebuah bentuk pihaknya yang menganggap RKUHP hanya pasal main-main belaka.
"Atau mereka yang tidak hadir mau cuci tangan agar tak disalahkan atas keputusan paripurna yang mengetok RKUHP," tegas Lucius.
Politik cuci tangan ini, lanjut Lucius, tentu berkaitan dengan musim politik yang sudah akan berjalan.
Ia menilai anggota DPR yang hendak maju kembali dalam kontestasi politik sedang ingin punya citra sebagai pembela rakyat.
Baca juga: Skeptis KUHP Dibawa ke MK, BEM Unpad: Seperti UU Cipta Kerja dan UU KPK, Kami Tidak Akan Lupa
Sehingga RUU yang berpotensi dianggap sebagai produk kesewenang-wenangan DPR ini diperkirakan dapat mengganggu kampanye calon anggota legislatif nantinya.
Diketahui, rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dasco didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.