Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil Diminta Ajukan Judicial Review ke MK soal RKUHP

DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang, Selasa (6/12/2022) pagi tadi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil Diminta Ajukan Judicial Review ke MK soal RKUHP
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Demo pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang, Selasa (6/12/2022) pagi tadi.

Sejumlah anggota dewan dan pemerintah pun mengarahkan agar masyarakat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang selama ini dianggap bermasalah.

Judicial review merupakan pengujian terhadap materi UU tertentu melalui mekanisme lembaga peradilan. 

Menyikapi hal tersebut, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum menilai hal itu akan percuma apabila dilakukan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil akan Terus Demo Menolak RKUHP dan Desak Presiden Bertanggungjawab

Citra menyebut, pasalnya MK dianggapnya sebagai lembaga yang saat ini sudah dikondisikan oleh DPR dan Pemerintah sehingga bukan tak mungkin pengajuan JR itu berujung pada penolakan.

"MK itu memang sudah diarahkan oleh pemerintah oleh DPR jadi artinya itu medium memang sudah dikondisikan," jelas Citra di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Berita Rekomendasi

Menurut Citra, ada banyak bukti bahwa memang MK telah diarahkan oleh pemerintah maupun DPR dalam setiap kebijakan yang selama ini diambil.

Pertama, ia menyoroti Undang Undang MK yang belum lama ini telah direvisi sehingga secara tidak langsung melemahkan fungsi dari lembaga tinggi negara itu.

Kemudian alasan kedua, pemberian penghargaan kepada sejumlah hakim MK pun juga dianggap ada campur tangan pemerintah ke dalam tubuh MK tersebut.

"Nah ini artinya sudah dikooptasi belum lagi bukti selanjutnya UU Cipta Kerja yang terakhir uji materil dan uji formil. Bahkan uji formil itu tidak diputuskan, uji formil itu MK yang seharusnya menjaga konstitusi," kata dia.

"Ini kan membuktikan situasi ini juga sudah buruk, jadi kalau kita RKUHP (JR) ke MK enggak bakal beda jawabannya," pungkas Citra.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai masifnya demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yasonna menyarankan agar masyarakat yang menolam RKUHP agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Untuk diketahui, RKUHP telah disetujui pada pembicaraan Tingkat I dan akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR terdekat

Yasonna menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.

Namun, dia memastikan bahwa Kemenkumham bersama pihak terkait telah mensosialisasikan RKUHP ke sejumlah daerah.

"Ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin," ujarnya.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju dari pada kita harus pake UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif, bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalai sudah disahkan gugat di MK itu mekanisme konstitusional," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas