Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Fraksi PKS Sudah Tandatangani Draf RKUHP Tapi Buat Drama Seolah Menolak

Sikap fraksi PKS dalam pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang tidak konsisten. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ternyata Fraksi PKS Sudah Tandatangani Draf RKUHP Tapi Buat Drama Seolah Menolak
Ist
Dokumen Fraksi PKS Menyetujui dengan Catatan Draf RKUHP Pada Pembahasan Tingkat I. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap fraksi PKS dalam pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang tidak konsisten. 

Sikap tak konsisten itu ditunjukkan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang tiba-tiba menentang KUHP dalam rapat paripurna.

Iskan melakukan aksi walk out atau meninggalkan lokasi rapat karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodir. 

Padahal, fraksi PKS jelas sudah menandatangani draf KUHP baru itu di pembahasan tingkat I.

Dalam dokumen yang diterima, seluruh tanda tangan fraksi terpatri dalam beleid KUHP baru tersebut. Tak ada penolakan dari fraksi terhadap beleid.

Pada dokumen itu juga tertulis jika fraksi PKS menyetujui draf KUHP dengan catatan.

Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Dokumen itu ditantangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI.

Tanda tangan Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris termaktub dalam dokumen tersebut.

Sikap fraksi PKS ini juga dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly

Yasonna menyentil sikap fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat tapi ikut menandatangani beleid KUHP.

"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan Undang-Undang ini ada catatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten.

Baca juga: Momen Arteria Dahlan Adu Mulut dengan Legislator PKS di Paripurna RKUHP: Apa? Diam Kamu!

Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah catatan yang logis.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," ujar Yasonna.

Sebelumnya DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat Paripurna.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas