Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggotanya WO saat Paripurna, Fraksi PKS: Kami Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Jazuli Juwaini bicara soal fraksinya disebut pada pembahasan sebelumnya menyetujui RKUHP, tapi dengan catatan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anggotanya WO saat Paripurna, Fraksi PKS: Kami Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Istimewa
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam acara Kaleidoskop dan Evaluasi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Selasa (28/12/2021). Jazuli Juwaini, angkat bicara perihal fraksinya disebut pada pembahasan sebelumnya menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tapi dengan catatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, angkat bicara perihal fraksinya disebut pada pembahasan sebelumnya menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tapi dengan catatan.

Jazuli Juwaini membenarkan pernyataan tersebut, namun dalam pembahasan PKS tetap memberikan catatan.

"Dalam pembahasan PKS tetap kasih catatan," kata Jazuli Juwaini saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (7/12/2022).

Jazuli Juwaini menegaskan PKS menolak pasal penghinaan terhadap presiden dan meminta agar larangan untuk LGBT dipertegas.

"PKS menolak pasal penghinaan presiden dan meminta agar dipertegas larangan LGBT," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi UU, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyatakan walk out (WO) dari ruang sidang.

Hal itu bermula ketika Iskan menyampaikan catatan dari Fraksi PKS terkait RKUHP.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyoroti Pasal 240 dalam RKUHP tersebut dan memintanya untuk mencabut pasal tersebut.

“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara indonesia negara demokrasi. Saya minta Pasal ini dicabut,” kata Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Profil Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Komisi Kajian Strategis PKS, Wakil Ketua Komisi I DPR RI

Ia melanjutkan ada pasal lain yang menjadi sorotan Fraksi PKS, yakni pada Pasal 218 terkait penghinaan presiden.

Menurutnya, RKUHP merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Pasalnya, kata dia, dengan sejumlah keterbatasan ini dapat menghambat demokrasi di Indonesia.

Namun saat Iskan berbicara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang langsung memotong pembicaraannya.


Tak terima pembicaraannya dipotong, Iskan langsung menyatakan dirinya walk out atau keluar dari ruang sidang.

Iskan Qolba Lubis berdebat panas dengan Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Rapat Paipurna pengesahan RUU KUHP, Selasa (6/12/2022).
Iskan Qolba Lubis berdebat panas dengan Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Rapat Paipurna pengesahan RUU KUHP, Selasa (6/12/2022). (KompasTV)

Sementara, Dasco menyebut jika dalam badan musyawarah (Bamus) DPR RI tak ada yang mempersoalkan RKUHP.

Bahkan, kata dia, pada pengambilan keputusan Tingkat I PKS menyetujui tapi dengan catatan.

"Di Bamus enggak ada masalah, di pengambilan Keputusan Tingkat I juga tidak ada masalah, setuju, dengan catatan. Nah catatan itu yang tadi kami beri kesempatan untuk disampaikan, ternyata catatannya berbeda," ucap Dasco.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas