Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lebak, Banten 2023

Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Lebak tahun 2023 telah ditetapkan, naik 6,17 persen menjadi Rp 2.944.665,46.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lebak, Banten 2023
freepik
Ilustrasi uang - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Lebak tahun 2023 naik 6,17 persen menjadi Rp 2.944.665,46. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.661.280,11. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jumlah tersebut diketahui naik sebesar 6,4 persen dari UMP Banten tahun sebelumnya yakni Rp 2.501.203,11.

Informasi mengenai kenaikan UMP Banten tahun 2023 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin (28/11/2023).

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," bunyi surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas