Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dasco Soal Debat dengan Anggota Fraksi PKS: Bukan Catatan yang Disampaikan, Tapi Minta Cabut Pasal

Pengesahan KUHP sempat diwarnai debat panas antara Sufmi Dasco dengan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang berujung walk out oleh Iskan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dasco Soal Debat dengan Anggota Fraksi PKS: Bukan Catatan yang Disampaikan, Tapi Minta Cabut Pasal
KompasTV
Pimpinan Rapat Paripurna Pengesahan RUU KUHP, Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan KUHP tersebut sempat diwarnai dengan debat panas antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang berujung aksi walk out yang dilakukan Iskan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Pengesahan KUHP tersebut sempat diwarnai dengan debat panas antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang berujung aksi walk out yang dilakukan Iskan.

Menanggapi debat itu, Dasco menegaskan bahwa seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR telah menyetujui draf RKUHP dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna.

Meski, ada dua fraksi yang menyetujui dengan catatan, yakni PKS dan Partai Demokrat.

Namun yang terjadi, Iskan justru dinilai tak menyampaikan catatan, tetapi meminta pencabutan pasal dalam draf RKUHP yang telah disetujui.

"Nah yang terjadi tadi, adalah itu bukan cataran yang diberikan, tetapi meminta mencabut pasal," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Fraksi PKS menyoroti Pasal 240 dan Pasal 218 dalam RKUHP tersebut dan memintanya untuk mencabut pasal tersebut.

Baca juga: Diajak PKS Gabung Koalisi Perubahan, Gerindra: Mengapa Enggak Ikut Kami?

Dasco menambahkan, Iskan Qolba bukan merupakan anggota Komisi III DPR melainkan anggota Komisi VIII DPR.

Sehingga Iskan tak mengetahui dinamika yang terjadi di Komisi III, di mana pembicaraan Tingkat I diambil. Selain itu, Iskan Qolba juga bukan pimpinan fraksi PKS.

"Tetapi catatan yang disampaikan berbeda dengan ctatan yang ada, sehingga demikian tadi," ujar Dasco.

"Di Bamus enggak ada masalah, di pengambilan Keputusan Tingkat I juga tidak ada masalah, setuju, dengan catatan. Nah catatan itu yang tadi kami beri kesempatan untuk disampaikan, ternyata catatannya berbeda," pungkas Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas