Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KUHP Disahkan, Hina DPR dan Lembaga Negara Lain Bisa Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Dalam draf KUHP yang disahkan bertanggal 6 Desember, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KUHP Disahkan, Hina DPR dan Lembaga Negara Lain Bisa Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Demo pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dalam draf KUHP yang disahkan bertanggal 6 Desember, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pada penjelasan pasal 240 yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Sementara yang dimaksud dengan lembaga negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. 

Dalam Pasal 240 Ayat (1) disebutkan penghinaan pada presiden atau lembaga negara di muka umum diancam pidana maksimal 1,6 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10.000.000).

Berikut Bunyi Pasal 240 ayat (1)

BERITA REKOMENDASI

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Sementara, jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka ancaman pidana penjaranya meningkat menjadi maksimal 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp 200.000.000).

Beriku bunyi pasalnya:

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. 

Baca juga: RKUHP: Pawai, Unjuk Rasa, Demonstrasi Tanpa Izin Dipenjara 6 Bulan atau Denda Rp 10 Juta


Bunyi Pasal 240 ayat (3) dan (4).

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. 

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas