Mantan Pengurus MUI Berpeluang Divonis Pekan Depan dalam Kasus Terorisme
Sidang kasus ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi Zain An Najah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah, terkait kasus terorisme ditunda hingga Jumat (9/12/2022).
Pada Jumat nanti, sidang kasus ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi Zain An Najah.
"Replik Senin 9 Desember," ujar Hakim Ketua saat menutup persidangan.
Untuk waktu penyelenggaraannya, tim penasehat hukum Zain sempat meminta agar dilaksanakan pada siang hari setelah ibadah salat Jumat.
"Kalau bisa habis salat Jumat, Yang Mulia."
Baca juga: Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah
Namun Majelis Hakim telah memutuskan waktu pelaksanaan sidang pada pagi hari yaitu pukul 09.00 WIB.
"Jam 9, pak."
Sementara untuk duplik atau tanggapan atas replik, dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Senin (12/12/2022).
Akan tetapi, Majelis Hakim menyediakan opsi seandainya pihak terdakwa tidak ingin mengajukan duplik.
"Kalau tidak ada duplik, Seninnya langsung putusan, tanggal 12."
Sebagai informasi, pada hari ini Zain telah membacakan pledo atau nota pembelaan atas tuntutan JPU terhadap dirinya.
Dalam pledoinya, Zain membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI).
Menurutnya, dia hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.