Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pengurus MUI Berpeluang Divonis Pekan Depan dalam Kasus Terorisme

Sidang kasus ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi Zain An Najah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Pengurus MUI Berpeluang Divonis Pekan Depan dalam Kasus Terorisme
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang terdakwa mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah terkait kasus terorisme. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah, terkait kasus terorisme ditunda hingga Jumat (9/12/2022).

Pada Jumat nanti, sidang kasus ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi Zain An Najah.

"Replik Senin 9 Desember," ujar Hakim Ketua saat menutup persidangan.

Untuk waktu penyelenggaraannya, tim penasehat hukum Zain sempat meminta agar dilaksanakan pada siang hari setelah ibadah salat Jumat.

"Kalau bisa habis salat Jumat, Yang Mulia."

Baca juga: Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah

Namun Majelis Hakim telah memutuskan waktu pelaksanaan sidang pada pagi hari yaitu pukul 09.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

"Jam 9, pak."

Sementara untuk duplik atau tanggapan atas replik, dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Senin (12/12/2022).

Akan tetapi, Majelis Hakim menyediakan opsi seandainya pihak terdakwa tidak ingin mengajukan duplik.

"Kalau tidak ada duplik, Seninnya langsung putusan, tanggal 12."

Sebagai informasi, pada hari ini Zain telah membacakan pledo atau nota pembelaan atas tuntutan JPU terhadap dirinya.


Dalam pledoinya, Zain membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI).

Menurutnya, dia hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas