Pegiat HAM: Rezim Jokowi Sekarang Mirip Orde Baru Soeharto, Diperkuat dengan Disahkannya KUHP
Pegiat HAM Asfinawati mengatakan rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini mirip dengan masa orde baru ketika Soeharto menjabat sebagai presiden
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat hak asasi manusi (HAM) Asfinawati mengatakan rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini mirip dengan masa orde baru ketika Soeharto menjabat sebagai presiden.
Kesamaan tersebut terkait aksi demonstrasi yang dibatasi.
Sebelum era Jokowi, jelas Asfinawati, masyarakat dapat menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara.
Berbeda dengan saat ini di mana demonstrasi kebanyakan digelar di kawasan Patung Kuda, Monas.
"Ini sebetulnya kembali ke masa orde baru bukan tanpa maksud. Undang-undang yang dibuat setelah reformasi adalah UU 9 tahun 98 tentang keterbukaan kemerdekaan menyampaikan pendapat karena zaman orde baru melarang aksi," kata Asfinawati dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Pegiat HAM Sebut Perbedaan Penghinaan dan Kritik dalam Penjelasan KUHP Tidak Jelas
Lebih lanjut, Asfinawati menilai larangan mengenai unjuk rasa saat orde baru memang tidak tercantum dalam aturan tertulis, tetapi peserta unjuk rasa kerap mengalami kekerasan hingga dipidana.
"Orang yang melakukan aksi pada masa orde baru semua ditangkap, dipukuli, dijadikan tersangka, dipidana persis seperti sekarang," tegas eks Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Kemudian, Asfinawati menunjukkan berita-berita perihal demonstrasi zaman orde baru dan Jokowi yang menarasikan untuk rasa ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Baca juga: Ruang Kritik Kian Terbatas Akibat KUHP, Direktur Eksekutif KedaiKOPI: Seperti Pemerintah Cina
"Ini sebenarnya kembali ke massa orba ya, kampanye internasional, menggunakan mekanisme HAM. Kemudian, jurnalis harus sama-sama dengan masyarakat sipil dan kita perlu punya kalkulasi pembelaan kalau ada kriminalisasi, baik itu jurnalis atau aktivis atau buruh atau aktivis agraria juga mahasiswa," tuturnya.
Pembatasan unjuk rasa ini, tegas Asfi, diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP baru yang telah diketok palu oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).
Dalam KUHP, aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa berujung pada hukum pidana.