Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kecam Aksi Teror di Polsek Astana Anyar: Tidak Bisa Ditolerir

Serangan Bom Bunuh diri yang terjadi sekitar pukul 08.20 WIB tersebut mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia dan 3 orang lainnya terluka.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Kecam Aksi Teror di Polsek Astana Anyar: Tidak Bisa Ditolerir
Foto: Kantor Staf Presiden
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengecam keras aksi teror yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, (7/12/2022).

Serangan Bom Bunuh diri yang terjadi sekitar pukul 08.20 WIB tersebut mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia (pelaku), dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Pemerintah mengecam keras tindakan terorisme apapun motifnya karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Peristiwa ini menunjukkan masih ada orang-orang yang melakukan aksi-aksi teror dengan cara menggunakan bom yang bisa menimbulkan korban jiwa besar. Tindakan ini jelas tidak bisa ditolerir, apapun alasannya,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani.

Jaleswari menegaskan, pemerintah memantau jejaring kelompok dan organisasi radikal, termasuk individu-individu yang berafiliasi dan berbaiat dengan organisasi teroris, sehingga bagi mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri seperti ini tidak akan lolos dari proses hukum.

Baca juga: Belum Bisa Pastikan Afiliasi Pelaku Bom Bunuh Diri, Berikut Penjelasan Kepala BNPT

“Aparat sedang melakukan pendalaman peristiwa dan akan melakukan proses penegakan hukum.” ungkap Jaleswari.

Berdasarkan informasi, saat ini Densus 88 Polri dan unsur intelijen negara lainnya tengah melakukan pendalaman cepat untuk mengungkap peristiwa dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi, pelaku diduga kuat adalah jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum modern seperti KUHP. Menurut Jaleswari, KUHP sudah melalui mekanisme DPR yang demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan akan UU ini harusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang telah disediakan.

“Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap beraktivitas normal,“ pungkas Jaleswari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas