Periksa Wakil Bupati Fatah Jasin, KPK Telisik soal Bantuan Keuangan Jatim ke Kabupaten Pamekasan
(KPK) memeriksa Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018, Selasa (6/12/2022).
Lewat Fatah, tim penyidik KPK menyelisik soal dokumen proses bantuan keuangan Provinsi Jatim ke Kabupaten Pamekasan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bappeda Propinsi Jatim.
"Saksi didalami soal penjelasan dokumen proses bantuan keuangan provinsi ke kabupaten saat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Propinsi Jatim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022).
Adapun Fatah Jasin diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan (BS).
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Pamekasan terkait Kasus Suap Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian pada 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi.
Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno juga menemui Budi untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada Budi.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.