Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terdakwa Kasus Terorisme Anung Al-Hamat Muntah Hingga Dibawa Pakai Kursi Roda, Sidang Ditunda

Persidangan terdakwa Anung Al Hamat dalam kasus dugaan terorisme di Pegadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga Jumat (9/12/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Kasus Terorisme Anung Al-Hamat Muntah Hingga Dibawa Pakai Kursi Roda, Sidang Ditunda
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan terorisme Anung Al-Hamat dibawa pakai kursi roda karena sakit saat sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022).. 

"Dalam kesaksiannya saya bertanya, apakah saudara secara tegas dapat memberikan kesaksian bahwa saya terafiliasi dengan JI? Dengan tegas dia menjawab tidak pernah," kata Anung di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan dia menyampaikan adanya penyidik yang mengaku tahu bahwa dirinya bukanlah anggota JI.

"Saya tahu Pak Anung bukan JI, bahkan simpatisan," ujar Anung mengingat kembali ucapan sang penyidik.

Kemudian Anung juga membantah keterlibatannya dalam dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan JI.

Dua yayasan tersebut ialah Madinnah dan Perisai.

Baca juga: Eks Napi Terorisme Ingatkan Elite dan Masyarakat Agar Tinggalkan Politik Identitas dalam Pemilu 2024

Dalam struktur kepengurusan dua yayasan tersebut, Anung mengklaim tak tahu bahwa namanya dicatut sebagai pengawas.

Dia mengaku baru mengetahui posisinya sebagai pengawas yayasan dari penyidik saat membuat berita acara penyidikan (BAP).
"Saya baru tahu sebagai pengawas setelah diberi tahu oleh penyidik," katanya.

Berita Rekomendasi

Atas dasar pledoi tersebut, Anung mengajukan permohonan dibebaskan oleh Majelis Hakim.

"Saya mohon agar Majelis Hakim mengembalikan saya kepada kehidupan kampus, sehingga saya dapat kembali membantu program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Anung Al Hamat telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh JPU.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Anung dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut sesuai dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Anung juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Anung Al Hamat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas