Terdakwa Kasus Terorisme Anung Al-Hamat Muntah Hingga Dibawa Pakai Kursi Roda, Sidang Ditunda
Persidangan terdakwa Anung Al Hamat dalam kasus dugaan terorisme di Pegadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga Jumat (9/12/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terdakwa Anung Al-Hamat dalam kasus dugaan terorisme di Pegadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga Jumat (9/12/2022).
Rencananya, persidangan akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa.
"Sidang kita lanjutkan pada Hari Jumat jam 9 pembacaan replik dari jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan, Rabu (9/12/2022).
Selanjunya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik pada Senin (12/12/2022).
"Dilanjutkan Seninnya kita jadwalkan untuk duplik dari jaksa penuntut umum."
Sementara untuk putusan perkara akan dibacakan Majelis Hakim pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: Pembelaan Mantan Pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah dalam Perkara Terorisme: Jauh Panggang dari Api
"Dan pada tanggal 19 insyaAllah kita bacakan putusan," ujar Hakim Ketua.
Keputusan penundaan sidang tersebut diambil Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa pada persidangan hari ini.
Dalam persidangan hari ini, Anung dalam kondisi tidak fit.
Pada hari itu dia muntah-muntah sampai akhirnya dibopong menggunakan kursi roda dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca juga: Anggota DPR Minta BNPT, Polri, dan BIN Tak Ego Sektoral Tangani Aksi Terorisme
"Ini emergency. Kita putuskan sidang kita tunda sampai hari Jumat," kata Hakim sembari mengetuk palu sidang.
Sebelum drop, Anung sempat menyampaikan bantahan terafiliasi debgan Jemaah Islamiyah (JI) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pledoinya, Anung menyampaikan pernyataan dari saksi yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.